spot_img

Top 5 This Week

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Tim Hukum: Kasus Ryan Susanto Sarat Kejanggalan

Prinsip hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh digaungkan oleh Tim Hukum Dugaan Kriminalisasi Ryan Susanto, seorang pemuda asal Bangka Belitung yang kini terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penambangan timah ilegal, meski ia hanya seorang mantan mekanik rumahan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/4/2026) di Kantor DPP Penguasa Bela Bangsa, Jakarta, Koordinator Tim Hukum, Pangeran, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya menjadi korban rekayasa kasus. “In criminalibus probationes debent esse luce clariores – dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Ryan Susanto terlibat sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan,” ujar Pangeran.

Kronologi Kasus: Meminjamkan Uang, Ditangkap atas Tuduhan Tambang Ilegal

Kasus ini bermula pada tahun 2024. Ryan Susanto alias Agung, seorang tamatan SMA yang masih berusia 22 tahun, ditangkap pada 7 Maret 2024. Sejak lulus SMA, ia bekerja membantu orang tuanya di bengkel rumahan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Menurut tim hukum, awal mula Ryan hanya meminjamkan uang sebesar Rp44 juta kepada temannya bernama Rico alias Piping alias Teleng. Uang tersebut dipinjamkan untuk keperluan renovasi rumah. Namun dalam perjalanannya, uang itu digunakan oleh orang tua Teleng yang telah almarhum. Tanpa diduga, Ryan kemudian ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.

“Bagaimana mungkin orang yang meminjamkan uang ke temannya dituduh melakukan penambangan ilegal? Ini yang mengiris nurani kami semua,” tegas Pangeran.

Barang Bukti Tak Pernah Dihadirkan, Teleng Malah Bebas

Tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan. Barang bukti berupa mesin dompeng, yang seharusnya menjadi alat utama dalam kasus penambangan, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Lebih ironis lagi, Teleng sebagai pihak yang meminjam uang dan diduga menjadi pelaku utama justru tidak pernah ditahan. “Unsur ‘bersama-sama’ tidak pernah digunakan. Teleng masih dibebaskan dan berkeliaran hingga saat ini,” kata Pangeran.

Klien mereka dituduh berhasil meraup keuntungan dari aktivitas tambang sebesar Rp2,3 miliar. “Padahal tidak ada satu bukti pun klien kami pernah menerima keuntungan itu. Hitungannya bagaimana? Klien kami dibilang melakukan 16 bulan penambangan dengan keuntungan Rp2,3 miliar, tetapi itu tidak pernah dibuktikan,” tandasnya

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles