spot_img

Top 5 This Week

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

Sisa kuota internet yang selama ini mendadak lenyap ketika masa aktif berakhir kini mendapat perlindungan hukum baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan operator telekomunikasi tidak boleh menghanguskan kuota yang sudah dibeli konsumen secara sepihak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. MK menilai kuota internet memiliki nilai ekonomi karena konsumen memperolehnya melalui pembayaran yang sah kepada operator.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet termasuk benda tidak berwujud yang melekat dengan hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK, penghangusan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan yang memadai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi. Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan aturan terkait penetapan tarif jasa telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif dan bisa digunakan.

Namun, putusan ini tidak berarti operator wajib membuat seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket, termasuk layanan dengan fitur rollover maupun paket tanpa rollover, selama konsumen memiliki pilihan untuk melindungi kuota yang sudah dibayarnya.

Adies Kadir menyebut perlindungan tersebut dapat hadir melalui sejumlah mekanisme. Pilihannya antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau bentuk perlindungan lain bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Perkara ini bermula dari gugatan tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tetap memiliki ruang untuk menentukan skema layanan yang ditawarkan kepada pelanggan. Namun, konsumen kini harus mendapatkan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah mereka beli.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles